Ahmad Jayadikarta Sampaikan Pidato Pengantar Raperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2020 dan tanggapan Eksekutif 2 Raperda Inisiatif DPRD.

PULANG PISAU,
Senin,6 Juli 2026.


Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan Pidato Pengantar eksekutif atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 ttg Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta tanggapan atas pandangan umum Fraksi dengan 2 Raperda inisiatif DPRD. Rapat paripurna digelar diruang sidang utama DPRD Kabupaten Pulang Pisau.Senin,05/07/26.

Ahmad Jayadikarta mewakili Bupati Pulang Pisau menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh fraksi DPRD dan unsur Pimpinan atas masukan, saran dan dukungan yang diberikan selama proses pembahasan ke 2 raperda tersebut.


Dia juga menyampaikan usulan eksekutif perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyesuaikan Peraturan Pemerintah Pusat serta untuk meningkatkan efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah. Dengan perubahan tersebut diharapkan tata kelola aset daerah menjadi lebih tertib, optimal dan mampu mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.


Sementara itu terhadap 2 Raperda inisiatif yang diajukan DPRD sebagai wujud kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif untuk menghadapi dinamika dalam membangun daerah. Pemerintah menyatakan siap bermitra untuk membahas substansi raperda secara komprehensif dengan tetap memperhatikan harmonisasi dan sinergitas dengan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Acara dihadiri Ketua DPRD Tandean Indra Bela,ST sekaligus pimpinan rapat dan WaKet II Hakim Amur ,para anggota DPRD,Sekwan DPRD dan jajaran,Wakil Bupati ,Assisten Ill,para kepala OPD /mewakili,unsur Forkopimda,SekWan Efri Gusyl Pani dan jajaran,Pengurus BAZNAZ Kabupaten Pulang Pisau,unsur media dan undangan lainya.
(Redaksi)