PALANGKA RAYA rubrikalteng.com
Rabu 25 maret 2026.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) usai masa libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja sesuai jadwal tanpa pengecualian, termasuk larangan penambahan cuti di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Penegasan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan pelayanan publik kembali berjalan optimal setelah sempat melambat selama periode cuti bersama. Pemerintah provinsi memandang hari pertama masuk kerja sebagai indikator penting kedisiplinan sekaligus kesiapan ASN dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan agar seluruh pegawai memanfaatkan sisa masa libur untuk memulihkan kondisi fisik dan mental, sehingga dapat kembali bekerja secara maksimal. Kehadiran tepat waktu dan kesiapan bekerja dinilai krusial di tengah meningkatnya kebutuhan layanan publik pasca-libur.
Lonjakan aktivitas masyarakat setelah Lebaran diperkirakan akan berdampak pada meningkatnya permintaan layanan administrasi. Dalam situasi ini, ASN dituntut tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional.
Untuk memastikan kedisiplinan tersebut, pengawasan di setiap perangkat daerah diperketat. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta berperan aktif mengawasi serta menjamin seluruh pegawai di unit kerjanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/78/IV.1/BKD tertanggal 27 Februari 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menerapkan penyesuaian jam kerja selama Maret melalui skema kerja hibrida.
ASN diwajibkan bekerja di kantor mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB, kemudian melanjutkan tugas melalui skema Work From Anywhere (WFA) hingga jam kerja terpenuhi. Pada 16–17 Maret, WFA berlangsung hingga pukul 15.00 WIB, sementara pada 25–27 Maret diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, menegaskan bahwa penerapan pola kerja fleksibel tidak mengurangi kewajiban ASN dalam menyelesaikan tugasnya.
“ASN tetap masuk kerja. Setelah pukul 13.00 WIB, ASN melanjutkan pekerjaan melalui WFA hingga jam kerja selesai,” ujarnya. Dikutip dari media lokal (23/3)
Pemerintah provinsi menilai kebijakan ini sebagai upaya menjaga kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik. Disiplin ASN, menurutnya, menjadi fondasi utama dalam menghadapi tuntutan pelayanan yang semakin dinamis.
Dengan sikap tegas tersebut, Pemprov Kalimantan Tengah berharap seluruh ASN mampu menunjukkan komitmen dan integritasnya, menjadikan momentum pasca-libur panjang sebagai titik balik untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(rk)



