SAKA TAMIANG
rubrikaltengcom
Senin,7 Desember 2026.
Persoalan klaim lahan masyarakat dihandel Sungkup, Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat berlangsung selama enam tahun kembali menjadi sorotan. Dalam persoalan tersebut terdapat 16 SPPT di Handel Sungkup yang diharapkan ada penyelesaian.
Dokumen SPPT tersebut tercatat tahun 2007 dan ditandatangani oleh Camat Yansen serta Lurah Valerius Rintuh. Keberadaan dokumen administrasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pembayaran setelah verifikasi internal.

Masyarakat meminta pemerintah khususnya instansi terkait menjembatani dan memfasilitasi.Tim dan pemilik SPPT sudah mencocokkannya dengan kondisi serta batas lahan di lapangan.
Persoalan ini juga berkaitan dengan areal yang dikelola PT Wira Utama Lestari. Karena itu warga melalui kuasa urusan Tarung Mihing berharap penyelesaian dilakukan secara transparan dan eksekusi secepatnya dan PT.WUS dapat memberikan kepastian mengenai status lahan dan mengakhiri persoalan yang selama ini dinilai berlarut-larut.
Dipihak lain Dika bagian manajemen perusahaan mengatakan akan meneruskan bukti klaim ini kepihak atasan untuk ditindak lanjuti.
(Redaksi)



