DITUNDA TUNTUTAN TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN DI PN PALANGKARAYA.

PALANGKA RAYA, rubrikalteng.com
Kamis, 9 April 2026.


Persidangan perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Riky kembali mengalami penundaan untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Penundaan berulang ini menambah perhatian publik terhadap kasus dugaan pembobolan dana miliaran rupiah di lingkungan perbankan daerah tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Heddy Bellyandi, jaksa penuntut umum menyatakan belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

“Tuntutan kami belum siap,” ujar Jaksa Penuntut Umum Dessy Mirajiah di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan tuntutan pada persidangan berikutnya.

Penundaan sidang yang kembali terjadi ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait kesiapan jaksa dalam menangani perkara dengan nilai kerugian yang cukup besar tersebut.

Masyarakat kini menanti pembacaan tuntutan sebagai langkah penting menuju kepastian hukum dalam kasus yang menjadi sorotan luas ini.
(Ist)