KUALA KAPUAS, rubrikalteng.com – Senin, 9/2/2026. Tim Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kelurahan Murung Keramat, Kec.Selat, Kabupaten Kapuas.Seorang pria paruh baya AR (46) diciduk setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 8,82 gram dikediamannya.
Penggerebekan dilakukan petugas dirumah terduga pelaku setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba jenis sabu .

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasatnarkoba AKP Budi Utomo dan Tim.Pada Senin,9 Februari 2026 sekitar jam 16.30 WIB dilakukan penggeledahan dan penangkapan disaksikan masyarakat sekitar , polisi menemukan 32 paket sabu yang disimpan didalam rumah dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, selain sabu dengan berat bruto 8,82 gram, petugas juga mengamankan 2 dompet, 1 unit HP merk REDMI dan uang Rp. 550.000,- yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli sabu. WA (46) beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkan kejadian tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal barang haram dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana sabu ini diperoleh dan apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau pasal 609 ayat (1) atau huruf a UU no. 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU no 1 tahun 2026 ttg penyesuaian pidana.
(rk)



