PALANGKA RAYA rubrikalteng.com
Kamis, 26 Februari 2026.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan Bantuan Sosial Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) bagi keluarga miskin dan rentan miskin sebagai upaya menekan beban pengeluaran dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Eddy Karusman, menjelaskan bahwa program KHBS merupakan bantuan terpadu berupa pangan senilai Rp150.000 yang disalurkan melalui Perum BULOG serta bantuan tunai Rp250.000 yang dikirimkan melalui rekening Bank Kalteng.
“Program ini menargetkan hingga 300.000 keluarga penerima manfaat di 13 kabupaten dan 1 kota di Kalimantan Tengah. Tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat,” ujar Eddy.
Ia menegaskan, penerima KHBS adalah keluarga miskin dan rentan miskin yang terdata dalam DTSEN dan tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, bantuan sembako, maupun BLT Dana Desa. Penyaluran dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah yang didukung relawan Huma Betang.
“Langkah ini dilakukan untuk menjamin kerahasiaan data, transparansi proses, serta memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Syahfiri, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi juga menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota sebagai bentuk dukungan tambahan penghasilan bagi unsur dan aparat yang mengawal distribusi KHBS.
Penerima BKK meliputi Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan dan Desa, Ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga pemuka agama yang berperan sebagai pengawas di lapangan.
“Prosesnya dilaksanakan secara bertahap dan terstruktur. Dimulai dari pendataan di tingkat kabupaten/kota, pengajuan usulan kepada Gubernur, verifikasi oleh perangkat daerah sesuai kewenangan, hingga penetapan melalui SK Gubernur sebagai dasar pencairan dana. Ini untuk menjamin ketepatan sasaran dan akuntabilitas,” jelas Syahfiri. Kamis 26 februari 2026.
Melalui skema tersebut, Pemprov Kalimantan Tengah berharap program KHBS tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat rentan, tetapi juga memperkuat tata kelola penyaluran bantuan sosial yang transparan dan bertanggung jawab.
(rk)



