Pedoman Media

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • c. Khusus untuk berita yang memerlukan kecepatan, verifikasi dapat dilakukan pada berita berikutnya (berita berkelanjutan) dengan memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita belum terverifikasi.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Media siber berhak menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang mengandung unsur sadisme, pornografi, SARA, serta provokasi kekerasan.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Ralat atau koreksi wajib ditautkan pada berita yang diralat atau dikoreksi dengan mencantumkan keterangan waktu ralat dilakukan.

4. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah rasisme, pemerkosaan terhadap anak, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

5. Iklan dan Advertorial

  • Media siber harus membedakan dengan jelas antara produk berita dan iklan (termasuk konten bersponsor atau advertorial).
  • Setiap berita/konten yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored Content”.

6. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengutipan berita dari media lain wajib mencantumkan sumber secara jelas.

7. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di situsnya secara terbuka agar dapat diketahui oleh publik.