Kuala Kapuas
Rabu, 28 Januari 2026.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas melalui Unit Resmob berhasil mengamankan seorang karyawan yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
Terduga pelaku berinisial AS (35) ditangkap pada Selasa (27/1/2026) diwarung jalan Jepang, desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim AKP. Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K, S.I.P, M.Si menjelaskan melalui release Polres Kapuas, kasus tersebut bermula saat korban Made Wastika, SE (44) selaku direktur CV.Swastika Karya Utama mencurigai tidak masuknya sisa dana sejumlah Rp.98 juta dari pengadaan bibit sapi yang sebelumnya telah ditransfer ke rekening terduga pelaku.
“AS (35) menerima transfer dana dari CV. Tirta Nur Pratama untuk keperluan pengadaan bibit sapi, namun sisa uang sekitar Rp98 juta tidak disetorkan kembali dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Made Wastika.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Kapuas untuk diproses secara hukum. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku AS (35) dan langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen transfer dan satu unit sepeda motor. Diketahui, pelaku juga merupakan residivis kasus perjudian yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017.
Kini, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut.
(RK)



