KUALA KAPUAS rubrikalteng.com
Tim Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pengedar sabu yang masih berusia belia AH (22) berhasil diamankan dirumahnya Jl. LetJend Suprapto, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan atas pengakuan R (24) terkait penangkapan penjualan narkotika. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT petugas menemukan 2 paket sabu seberat 1,45 gr yang dikemas dalam plastik klip kecil siap edar.
Penangkapan tersangka beserta barang bukti telah diamankan kekantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa telepon genggam merk Samsung GALAXI S9 warna biru dan bukti lainya yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ay. (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 609 ay.(1) hurup a UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(rk)



