Pulang Pisau
rubrikaltengcom
Rabu,22 Juli 2026.
5 (lima) Fraksi DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan pandangan umum terhadap usulan eksekutif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (Aset Daerah) dalam rapat paripurna DPRD diaula Ruang Rapat Utama DPRD Pulang Pisau.Senin,20/07/26.
Dalam pandangan umum tersebut fraksi-fraksi DPRD pada prinsipnya mendukung perubahan regulasi tersebut sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Perubahan aturan pengelolaan barang milik daerah juga lazim dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan nasional terkait pengelolaan aset pemerintah daerah.
Meski memberikan dukungan sejumlah fraksi juga menyampaikan berbagai catatan dan masukan kepada pemerintah daerah.
Fraksi-fraksi berharap pembahasan Raperda dapat dilakukan secara komprehensif bersama pemerintah daerah sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Ketua DPRD Tandean Indra Bela menyampaikan ke media dalam suatu wawancara: “Seperti kita ketahui dalam pandangan umum 5 Fraksi sudah menyetujui dengan beberapa catatan.Kita akan pelajari dengan seksama draft Raperda tersebut sebagai bahan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(Redaksi)



