PALANGKA RAYA rubrikalteng.com
Kemis, 16 April 2026.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam membenahi sektor pertambangan rakyat melalui pendekatan yang menitikberatkan pada legalitas, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Aula KNPI Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (10/4/2026).
Dalam sambutannya, Darliansjah menyoroti besarnya potensi sumber daya alam di Kalimantan Tengah yang harus dikelola secara seimbang. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan yang tidak bijak berisiko menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat.
Menurutnya, kekayaan alam memiliki dua sisi: mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga berpotensi memicu persoalan ekologis dan sosial jika tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian.
Ia menegaskan, penataan pertambangan rakyat bukanb sekadar persoalan administratif atau perizinan, melainkan isu strategis yang berkaitan erat dengan keadilan ekonomi, kepastian hukum, dan perlindungan bagi masyarakat kecil.
Darliansjah juga mendorong percepatan transformasi aktivitas pertambangan tanpa izin menuju sistem yang legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
“Melalui WPR, aktivitas penambang rakyat dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus pembinaan yang berkesinambungan,” ujarnya.
Selain aspek legalitas, pemerintah juga menekankan pentingnya memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Ia menilai, pemerataan kesejahteraan harus menjadi tujuan utama dalam pengelolaan potensi daerah.
Dalam konteks keberlanjutan, Darliansjah menggarisbawahi perlunya penerapan praktik pertambangan yang ramah lingkungan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui edukasi, pendampingan, serta pemanfaatan teknologi tepat guna guna meminimalkan kerusakan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa pendekatan pembinaan dan inovasi teknologi menjadi kunci agar kegiatan pertambangan rakyat tetap produktif tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Lebih lanjut, Darliansjah menilai kehadiran APR-KT sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat penambang. Aliansi ini diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi yang efektif, sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
“Dengan adanya wadah ini, diharapkan tercipta keselarasan antara kebijakan pemerintah dan praktik di lapangan,” pungkasnya.
( rk)



