Pemuda 37 Tahun Ditangkap Kasus Sabu di Mambulau Barat.

KUALA KAPUAS rubrikalteng.com
Rabu, 8 April 2026.


Warga Handel Dutui km. 3 Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur,Kabupaten Kapuas digegerkan dengan penangkapan seorang pria terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial A (37) diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah orang tuanya.
Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerbitkan Laporan Informasi (LI) dan surat perintah (sprint) tugas. Kasatnarkoba AKP Budi Utomo bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara prosedural serta disaksikan oleh Ketua RT setempat.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang buktiĀ  :

1. 4 (empat) paket plastik klip diduga sabu seberat 7,64 gr.

2. 2 (dua) sendok sabu plastik warna kuning dan putih

3. 1 (satu) tas merah

4. 1 (satu)Timbangan digital hitam

5. 1(satu) HP merk REALME C21 warna abu abu

6. Uang sebesar Rp. 5.800.000,-

7. dan lain lain


yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Pelaku digiring ke Kantor Satresnarkob Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No.1 tentang Penyesuaian Pidana.
(rk)