Warga Sei Pitung Digiring ke Polres Kapuas Terendus Radar Kasus Sabu.

KUALA KAPUAS
rubrikalteng.com
Senin, 30 Maret 2026


Peredaran narkotika diwilayah hukum Kabupaten Kapuas terjadi lagi. Seorang warga desa Sei Pitung,Kecamatan Kapuas Barat A alias AN (22) harus berurusan dengan unit Satnarkoba Polres Kapuas karena diduga pelaku dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Kapuas dibawah komando Ka Satresnarkoba AKP Budi Utomo usai terendus radar dari laporan masyarakat .Setelah dibuat LI dan Sprin penyelidikan dengan mengajak Ketua RT setempat dan saksi lainya dilakukan penangkapan.
Penggerebekan dilakukan disebuah barak dijalan Sumatera,Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas (Kamis,26/3/26).Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku A alias AN (22) tanpa perlawanan.


Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat total sekitar 4,5 gram. Barang bukti lain HP iphone 13, plastik klip, sendok sabu plastik, pakaian warna hitam, tas warna hitam yang diduga digunakan dalam kegiatan terlarang tersebut dan bukti bukti lainya.
Selanjutnya, pelaku langsung digiring ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 609 ayat (1) huruf A UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan hukuman seberat beratnya 20 tahun.
(rk)