PULANG PISAU rubrikalteng.com
Selasa, 10 Maret 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella menyampaikan bahwa perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah usulan regulasi baru dari pemerintah daerah.
Menurutnya, beberapa rancangan peraturan daerah yang diajukan pihak eksekutif sebelumnya belum tercantum dalam daftar Propemperda sehingga perlu dimasukkan melalui mekanisme perubahan.

Tandean menjelaskan bahwa DPRD telah meminta pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah agar segera menyampaikan usulan resmi terkait rancangan peraturan daerah tersebut.
Setelah usulan tersebut disampaikan secara resmi, DPRD kemudian membahas dan memasukkannya dalam perubahan Propemperda Tahun 2026.
“Usulan baru dari pihak eksekutif yang sebelumnya belum masuk Propemperda sudah disampaikan melalui surat dari pemerintah daerah dan hari ini kita akomodir,” ujar Tandean, Senin 9 Maret 2026.
Ia menilai perubahan Propemperda merupakan bagian dari proses legislasi yang dinamis guna menyesuaikan kebutuhan regulasi daerah yang terus berkembang.
Tandean berharap melalui penyesuaian tersebut, berbagai program pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau dapat didukung dengan landasan hukum yang jelas serta memberikan kepastian regulasi bagi masyarakat.
(rk)



