Seorang Pemuda Diciduk Polisi dalam Kasus Sabu di Barimba.

KUALA KAPUAS rubrikalteng.com
Seorang pemuda MF (38) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Senin, 2/2/26.


Pelaku diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Kapuas disertai anggota Polsek Barimba setelah menerima laporan masyarakat diduga berkaitan dengan peredaran narkotika diwilayah tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dilakukan penangkapan di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,56 gr.


Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, di antaranya sebuah telepon genggam merk OPPO A5S warna merah, 1 kotak rokok merk Surya merah,1 lembar celana panjang Levis warna biru, serta kendaraan Yupiter Z warna merah no pol 2324 BE warna biru hitam.
Petugas mengajak Lurah Barimba Erni Sandan menyaksikan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal dilakukan uji test dengan alat uji test general screening drugs terhadap barang bukti yang ditemukan dan hasilnya menunjukkan indikasi mengandung zat methamphetamine.
Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satnarkobs Polres Kapuas guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 ttg narkotika dan pasal 609 huruf a ayat (1) UU no. 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 ttg penyesuaian pidana.