Tiga Saksi Kuatkan Klaim Prianto, Sidang Sengketa Lahan vs PT NPR Berlanjut.

MUARA TEWEH rubrikalteng.com
Persidangan sengketa lahan antara Prianto dan PT NPR di Pengadilan Negeri Muara Teweh memasuki tahap pembuktian, Senin (23/2/2026). Tiga saksi dari pihak penggugat dihadirkan untuk mempertegas riwayat penguasaan dan pengelolaan lahan yang menjadi objek perkara di kawasan Sungai Karendan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Sidang yang digelar di ruang Cakra sejak pukul 10.44 WIB hingga 13.35 WIB itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianur, didampingi hakim anggota M Riduansyah dan Khoirun Naja. Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan saksi guna menguji dalil kepemilikan yang diajukan penggugat.

Di hadapan majelis hakim, Supriono, Jaya, dan Satun menerangkan bahwa pada kurun 2016 hingga 2019 mereka membuka serta mengelola ladang berpindah di wilayah tersebut. Ketiganya menyatakan lahan yang mereka garap berbatasan langsung dengan area yang selama ini dikelola Prianto.

Supriono menjelaskan adanya bukti tanam tumbuh yang menunjukkan aktivitas perladangan masyarakat, baik berupa kebun baru maupun kebun ulayat yang dirawat secara berkelanjutan. Menurutnya, lahan yang disengketakan berada berdampingan dengan lahannya dan selama ini diketahui sebagai bagian dari kelola Prianto.

Satun menambahkan, kawasan yang kini menjadi objek sengketa sebelumnya termasuk dalam wilayah kerja perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa selama perusahaan beroperasi, aktivitas ladang berpindah oleh warga tetap berjalan. “Tidak ada persoalan saat itu karena hak ulayat masyarakat tetap dipahami,” ujarnya dalam persidangan.

Majelis hakim juga mendalami isu dugaan pembayaran tali asih dari PT NPR kepada kepala desa. Jaya mengaku hanya mengetahui informasi tersebut dari media sosial dan tidak memahami detailnya.

Sementara itu, Supriono membenarkan pernah menerima sejumlah uang dari PT NPR. Ia menegaskan pembayaran tersebut merupakan kompensasi atas lahannya pribadi dan tidak berkaitan dengan lahan yang kini menjadi objek sengketa antara Prianto dan perusahaan.

Kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo SH dari Boyamin Group, menyatakan keterangan para saksi menjadi bagian krusial dalam rangkaian pembuktian untuk memperjelas status penguasaan lahan. Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak penggugat pada pekan depan. Sidang berikutnya diperkirakan masih akan berfokus pada penguatan alat bukti sebelum memasuki tahap pemeriksaan dari pihak tergugat.
(rk)