PN Sampit Tolak Gugatan Kriminalisasi Lahan, Polda Kalteng: Proses Sesuai Hukum.

PALANGKA RAYA rubrikalteng.com


Pengadilan Negeri Sampit menolak gugatan perdata yang diajukan Burhan terkait tuduhan kriminalisasi saat dirinya mempertahankan hak atas lahan yang disengketakan. Putusan tersebut menegaskan bahwa dalil kriminalisasi yang diajukan penggugat tidak terbukti secara hukum.

Hal itu disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah melalui Kabidkum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Rony Yulianto pada Selasa (10/2/2026). Ia menjelaskan, majelis hakim telah memeriksa seluruh pokok perkara secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.
Putusan dibacakan melalui sidang e-court perdata pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Spt. Dalam perkara tersebut, Burhan menggugat PT Sapta Karya Damai terkait klaim kepemilikan lahan. Selain itu, turut digugat Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Menteri Kehutanan RI, serta Kapolda Kalimantan Tengah.

“Majelis hakim secara tegas menolak seluruh gugatan penggugat dalam pokok perkara,” ujar Rony.

Pengadilan juga mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan PT Sapta Karya Damai. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan lahan seluas 160 hektare yang disengketakan merupakan bagian dari Hak Guna Usaha perusahaan tersebut.

Selain itu, hakim menyatakan penguasaan dan pendudukan lahan oleh penggugat tanpa dasar hak yang sah sebagai perbuatan melawan hukum.

Polda Kalimantan Tengah menilai putusan ini menegaskan bahwa keterlibatan kepolisian sebagai turut tergugat telah dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati dan menerima putusan pengadilan ini sebagai bukti bahwa seluruh proses yang dilakukan Polri berjalan sesuai koridor hukum,” kata Rony.

Polda Kalteng mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan serta menempuh jalur hukum yang sah apabila ingin mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
(rk)