K.KAPUAS rubrikalteng.com
Selasa, 2 Februari 2026.
Aksi pencurian kembali terjadi.Terduga pria U alias KAI (39) merupakan residivis nekat menggasak liontin emas dan sejumlah uang milik Siti Rofia (66) warga Jalan Kapuas, GG I, Kelurahan Selat Tengah, Kuala Kapuas.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban memulai aktivitas pada Minggu, 25 Februari 2026 jam 05.30 WIB dirumahnya.Korban yang menyadari tas salempang miliknya sudah berpindah tempat dan barang berharga di dalamnya telah raib berupa liontin emas 10 gr dan uang tunai Rp. 2.500.000,- sehingga korban mendapat kerugian puluhan juta rupiah, kejadian ini dilaporkan pada Ketua RT setempat dan diteruskan ke Polsek Selat.Ada beberapa saksi melihat dan mendengar suara mencurigakan dari U alias KAI (39) sehingga mengarah sebagai terduga pelaku dilokasi saat kejadian.
Tim Satreskrim Polsek Selat dan Polres Kapuas melakukan penangkapan dijalan Mahakam GG l pada Senin, 2 Februari 2026 setelah mendapatkan data data yang cukup dari olah TKP dan para saksi. Hasil penelusuran di lapangan, petugas mengidentifikasi pelaku ternyata sudah pernah masuk penjara pada tahun 2017 dengan kasus yang berbeda.
Terduga pelaku diamankan beserta 1 buah HP vivo putih dan tas punggung berwarna hitam.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menyatakan membenarkan kejadian tersebut dan pelaku merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 dan kembali melakukan tindak pidana pencurian.
“Pelaku ini residivis. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharganya, terutama keamanan dirumah dan tempat umum” ujarnya.
Kini terduga pelaku kembali berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian juga mengingatkan warga agar tetap berhati-hati dan segera melapor apabila mengalami atau melihat kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.
(RK)



