TPA Gohong “Tata dan Benah “Kolaborasi Pihak Ketiga. Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i Pimpin Rakor.

Pulang Pisau,rubrikalteng.com
Senin, 2 Februari 2026.
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau semakin mematangkan langkah pembenahan tata kelola persampahan dengan fokus penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gohong.Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin langsung oleh Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, bersama jajaran perangkat daerah terkait dan dunia usaha (Sabtu 31/1/26).


Dalam rakor tersebut, Bupati menegaskan bahwa pembenahan TPA Gohong akan dilakukan melalui pelibatan pihak ketiga dengan skema Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2026. Skema ini dinilai menjadi solusi kolaboratif untuk menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih profesional, modern, dan ramah lingkungan tanpa membebani anggaran daerah secara penuh.
“TPA Gohong harus kita tata dengan serius. Melalui skema CSR 2026, kita libatkan pihak ketiga agar pengelolaannya lebih profesional dan memberi dampak nyata bagi kebersihan daerah,” tegas H. Ahmad Rifa’i.
Menurutnya, TPA tidak lagi dipandang sekadar tempat pembuangan akhir, tetapi harus menjadi lokasi pengelolaan sampah yang memiliki sistem pemilahan, pengolahan, dan pengurangan volume sampah sebelum benar-benar menjadi residu akhir.
Rakor tersebut juga membahas skema teknis kerja sama, regulasi pendukung, serta pengawasan agar pelaksanaan CSR berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi soal tata kelola lingkungan jangka panjang. Jika TPA tertata, maka sistem persampahan dari hulu ke hilir ikut membaik,” tambahnya.
Pembenahan TPA Gohong melalui skema CSR ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Pulang Pisau dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong kolaborasi nyata antara pemerintah dan dunia usaha
(RK)