Terendus! Satnarkoba Polres Kapuas Gagalkan Peredaran Sabu 25,65 Gram dan 2 orang Pelaku Dibekuk.

Kuala Kapuas, rubrikalteng.com
Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan dua orang pelaku EM alias AN (52) dan WAS (47) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,65 gram menggunakan mobil Daihatsu Calya dengan NoPol KH 1680 BM.
Penangkapan dilakukan di depan Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kabupaten Kapuas, pada Minggu malam, 1 Januari 2026 Jam 20.00 WIB. Sebelumnya, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang melintas di kawasan tersebut.
Berbekal informasi itu, Tim Satnarkoba Polres Kapuas melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu yang telah dikemas rapi seberat 25,65 gr dan diduga siap diedarkan.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika termasuk 1 unit mobil beserta kunci kontak.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma,SIK,MAP melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, SH,MM menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat petugas di lapangan serta peran aktif masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kapuas. Informasi masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal pasal yang dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juga pelaku dijerat:
Pasal 114 ayat (2) tentang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I
Subsider Pasal 112 ayat (2) tentang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I
Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup sampai pidana mati serta denda yang besar.
(RK)